Apakah Berkendara Hanya Bawa STNK Fotocopi Ditilang?
Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan () juga menjadi salah satu dokumen yang dimaksud dimaksud wajib hukumnya dibawa pada saat seseorang mengendarai kendaraan bermotor.
Bisa diartikan jika SIM kemudian juga STNK ini merupakan perlengkapan dalam berkendara yang digunakan digunakan selalu harus dibawa.
Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan tidaklah membawa salah satu dari SIM maupun STNK pada saat mengendarai kendaraan, maka pengemudi kendaraan hal itu dapat terkena sanksi dalam bentuk tilang dari pihak berwajib pada saat diimplementasikan tindakan razia kendaraan bermotor dari pihak Kepolisian.
Apakah aman hanya STNK fotocopi?
Tak belaka sekedar membawa saja, pengendara kendaraan harus membawa SIM lalu juga STNK asli yang tersebut digunakan dikeluarkan oleh pihak berwajib. Dilansir dari berbagai sumber, bagi siapa cuma yang dimaksud yang disebut kedapatan membawa SIM maupun STNK yang dimaksud dimaksud tidaklah ada asli, maka pengendara kendaraan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang digunakan berlaku, termasuk juga untuk yang digunakan hal tersebut belaka membawa STNK fotocopi saja pada saat berkendara.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pengemudi yang mana beranggapan jika membawa STNK fotocopi pada saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap sudah mencukupi serta sah dimata hukum, padahal anggapan ini nyatanya salah besar.
Terdapat beberapa alasan mengapa pengemudi kendaraan bermotor ini cuma membawa STNK fotocopi saja, mulai dari STNK asli tertinggal di area tempat rumah hingga yang digunakan itu paling sering adalah lantaran STNK asli dari kendaraan itu hilang.
Apapun alasannya, membawa kendaraan dengan STNK fotocopi ini merupakan tindakan melanggar hukum. Dengan semata-mata sekali membawa STNK fotocopi, maka keabsahan dari dokumen kendaraan itu sanggup dipertanyakan.
Selain itu, hal ini juga untuk menanggulangi tindakan kriminal yang digunakan kerap menyamarkan hasil tindakan kejahatannya dengan belaka melampirkan STNK fotocopi.
Bagi siapa belaka yang hal tersebut kedapatan mengendarai kendaraan bermotor belaka sekali dengan STNK fotocopi, maka pihak kepolisian mampu memberikan sanksi berbentuk penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan yang itu menyatakan jika STNK merupakan dokumen yang mana mempunyai fungsi sebagai bukti legitimasi yang mana itu sah untuk pengoperasian kendaraan bermotor.
Selain itu, sanksi bagi pelanggar ini juga tercantum pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengemudi kendaraan yang digunakan membawa STNK fotocopi
Karena membawa STNK fotocopi merupakan tindakan melanggar hukum, dapat dipastikan jika pengendara kendaraan itu akan mendapatkan sanksi yang dimaksud dimaksud tegas. Jika pada saat itu pengemudi bukan membawa SIM, maka besar kemungkinan kendaraan dengan STNK fotocopi tersebut akan ditahan oleh pihak Kepolisian.
Tak berhenti sampai dalam dalam situ saja, sanksi yang mana dimaksud akan diberikan oleh pihak berwajib bagi yang mana yang membawa STNK fotocopi ini cukup berat. Mulai dari denda hingga kurungan penjara bagi siapa cuma yang mana itu kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang mana asli serta sah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dimana pengendara kendaraan bermotor yang digunakan terbukti secara sah tidaklah melengkapi kendaraannya dengan STNK yang dimaksud asli dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga selama 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Setiap orang yang mana mengemudikan Kendaraan Bermotor pada Jalan yang tersebut digunakan tiada dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang mana mana ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).”
Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib oleh sebab itu mengemudi dengan STNK fotocopi, maka sebaiknya pemilik kendaraan segera mengurus penerbitan STNK baru jika STNK nya hilang. Bagi Anda yang digunakan ingin membeli kendaraan bekas pakai, hindari membeli kendaraan dengan STNK fotocopi, apapun alasannya.