Pengamat Soal Usul Tilang Uji Emisi Rp100 Ribu: Jangan Murah Biar Jera
Denda tilang sebesar Rp250 ribu buat pengendara sepeda motor yang digunakan dimaksud belum atau tiada lulus dirasa pas bagi pengamat transportasi Deddy Herlambang. Menurut dia bila terlalu murah, seperti diusulkan anggota DPRD DKI, maka tak ada efek jera.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan, denda bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk pengemudi roda empat lalu Rp250 ribu untuk pengendara roda dua.
Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli sebelumnya mengusulkan denda tilang bagi motor diturunkan menjadi Rp100 ribu. Menurut penilaian dia pengendara motor pada area ibu kota berasal dari kalangan menengah ke bawah jadi butuh perhatian.
Deddy melontarkan pernyataan tak setuju dengan usulan tersebut. Dia bilang denda uji emisi sudah seharusnya memberi efek jera bagi pelanggar.
“Dendanya jangan terlalu murah, oleh sebab itu bukan seperti kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP) lalu juga kemauan membayar atau Willingness To Pay (WTP). Jika tiada mahal tidaklah akan memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata dia, diberitakan Antara, Rabu (18/10).
Dia juga bilang Pemerintah Provinsi DKI harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebijakan akan bukan efektif juga bukan menimbulkan efek jera apabila besaran denda terlalu kecil. Pemprov DKI juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang mana digunakan konsepnya harus ekonomis dengan denda yang mana berdampak pada efek jera,” ujar Deddy yang mana dimaksud juga menjabat Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).
Razia kemudian juga tilang uji emisi akan datang diselenggarakan lagi oleh Polda Metro Jaya kemudian Pemerintah Provinsi DKI mulai 1 November 2023. Penerapan ini melanjutkan upaya identik yang tersebut hal itu sempat tertahan pada bulan ini.
Polda Metro Jaya berharap warga yang punya kendaraan teregistrasi pada Jakarta segera melakukan uji emisi pada bulan ini yang mana dimaksud dikatakan sebagai masa sosialisasi.