Tranding
Saturday, November 15, 2025
Ganjil Genap Motor dalam dalam Jakarta Disebut Cara Atasi Polusi Udara
Otomotif / Agustus 22, 2023

Ganjil Genap Motor di dalam Jakarta Disebut Cara Atasi Polusi Udara

Populasi jenis kendaraan terbanyak di area area Jakarta adalah sepeda motor. Polri sudah lama mengutarakan wacana untuk memberlakukan  buat membatasi peredaran motor, memangkas kemacetan lalu mengurangi polisi pada ibu kota.

Wacana itu dilemparkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada September lalu yang dimaksud mana didorong sebagai bagian dari langkah menyelesaikan kesulitan polusi dalam Jakarta yang digunakan lagi banyak jadi sorotan.

“Kita berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap tiada berlaku untuk menggunakan motor listrik lalu mobil listrik. Sekarang motor (bensin) masih bebas, masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), oleh sebab itu memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Listyo dalam siaran daring.

Sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah juga berwacana ganjil genap untuk motor pada 2020 tetapi saat itu acuannya buat mengurangi aktivitas warga semasa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Korlantas Polri per 19 Oktober 2023, total ada 23,4 jt kendaraan yang mana hal tersebut teregistrasi pada area Jakarta yang dimaksud dimaksud berada dalam dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 18,6 jt unit adalah motor, sedangkan mobil penumpang 3,8 jt unit, mobil barang 810 ribu unit, bus 38 ribu unit juga kendaraan khusus 61 ribu unit.

Sejauh ini ganjil genap bagi motor belum diterapkan. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan datang mengkaji wacana ganjil genap motor yang digunakan dimaksud diusulkan Listyo.

“Ya dipikirin. Semua itu harus dikaji ya bersama-sama Polda,” kata Heru dalam dalam Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).

Sekarang ganjil genap sudah diberlakukan kembali di area dalam Jakarta mulai 16 Oktober 2023 cuma untuk kendaraan roda empat. Penerapannya berlaku Senin hingga Jumat kecuali libur nasional, pada pukul 06.00 – 10.00 WIB kemudian 16.00 – 21.00 WIB.

Ada 26 ruas jalan yang digunakan digunakan memberlakukan ganjil genap. Pengemudi yang dimaksud mana melanggar mampu dikenakan sanksi denda Rp500 ribu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *