Perbedaan Kecepatan Berkendara di area Tol Dalam lalu Luar Kota
Pengemudi wajib tahu kecepatan berkendara di dalam kemudian luar kota berbeda. Ketika sedang berkendara pada Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang digunakan yang disebut sudah pernah lama ditentukan.
Regulasi ini dibuat untuk menjaga pengemudi tetap fokus juga mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar bukan terjadi kecelakaan.
Aturan kecepatan berkendara pada dalam jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan dalam tempat jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang digunakan dimaksud terpasang.
Dalam aturan yang disebut tertoreh bahwa batas kecepatan di area area jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara dalam dalam tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara dalam tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) juga maksimal (100 Km/Jam).
Kendati kecepatan berkendara dalam tol diatur dalam regulasi, namun pengemudi harus tetap waspada, konsentrasi lalu rileks untuk menghindari kecelakaan.
Selain itu, hindari menggunakan ponsel selama aktivitas berkendara di dalam tempat jalan tol bagaimanapun juga kondisi jalan sepi pengguna jalan.